DIPERLUKAN undang-undang dan badan khusus untuk menangani judi online (judol) sebagai persoalan yang berstatus kejahatan luar biasa. Demikian dikatakan anggota Komisi II DPR Mohammad Toha, kemarin.
Jika judol masuk kategori kejahatan luar biasa, judol sudah seperti kejahatan lainnya yang perlu penanganan khusus. "Seperti korupsi, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyalahgunaan narkotika, terorisme, dan genosida, penanganan judol juga membutuhkan (perangkat) khusus," kata Toha.
Ia mengungkapkan dampak judol sudah sangat luas, sistematis, dan menimbulkan kerugian yang masif. Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut 25% pejudi be....