POLKAM

Perpanjangan Masa Jabatan KPU Dinilai Perlu

Sel, 20 Des 2022

KETENTUAN tentang akhir masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan KPU kabupaten/kota yang diatur dalam Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon, yakni Dedi Subroto, Bahrain, dan Yayasan Pusat Studi dan Strategis Kebijakan Publik Indonesia, beralasan pergantian anggota KPU daerah berpotensi mengganggu tahapan krusial Pemilu 2024 yang tengah berjalan.

Kuasa hukum para pemohon Ikhwan Fahrojih menjelaskan akan ada 169 KPU kabupaten/kota dengan 950 komisioner yang menghadapi masa jabatan berakhir pada 2023. Pada 2024, ada 24 KPU provinsi yang mengalami berakhirnya masa jabatan komisioner, berjumlah 136 orang.

Menurutnya, KPU RI berpotensi mengelola gugatan dari para calon anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang mengajukan ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement