PROPERTI

Aturan Insentif di Sektor Perumahan Mulai Berlaku

Sen, 23 Sep 2024

ATURAN terkait dengan kelanjutan stimulus berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) pada sektor properti telah resmi berlaku. Kebijakan itu tidak hanya bertujuan mendongkrak daya beli masyarakat, tetapi juga mendorong penjualan properti dengan harapan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan kinerja sektor konstruksi dan perumahan.

"Kita berikan dukungan perumahan ini secara inklusif untuk semua kalangan. Selain PPN DPT, pemerintah juga memberikan berbagai dukungan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu melalui keterangannya yang dikutip di Jakartapekan lalu.

Pemerintah juga menambah alokasi KPR bersubsidi khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penyesuaian kebijakan itu diharapkan bisa membantu MBR untuk memiliki hunian dan membantu percepatan pertumbuhan ekonomi. 

SHARE THIS

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement