PEMERINTAH memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) untuk memiliki hunian di Indonesia. Bermodal paspor, mereka kini dapat mempunyai rumah tapak dan rumah susun (apartemen), sebagaimana tertuang dalam PP No 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
"Boleh dengan paspor. Dengan nilai hunian tertentu, bisa diurus tempat tinggalnya (WNA). Sama seperti kita beli rumah di Singapura atau di Malaysia," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana pada Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing di Jakarta, kemarin.
Pasal 69 ayat 1 PP No 18/2021 menyebutkan orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian ses....