HUMANIORA

Celah Represi dalam Aturan Baru UU Konservasi

Kam, 12 Jun 2025

MASYARAKAT khawatir dengan ketentuan baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) yang telah disahkan. Sebab, UU Konservasi yang baru memuat soal areal preservasi yang berpotensi merepresi dan merampas hak ruang hidup masyarakat adat.  

Meskipun disebutkan dalam UU itu bahwa areal preservasi berada di luar kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA), dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil dengan tujuan prioritas untuk dilindungi dan dikelola demi menjaga fungsi penyangga kehidupan dan kelangsungan hidup sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya, ternyata Pasal 9 ayat (1) UU KSDAHE memerintahkan agar pemegang izin di areal preservasi untuk melakukan kegiatan konservasi dengan sanksi pelepasan hak atas tanah dalam hal pemegang izin tidak mengindahkan kewajiban itu

"Ada potensi perampasan ruang dengan model pengaturan yang sangat top-down. Di sisi lain, ini juga menyebabkan tidak adanya partisipasi masyarakat lokal,” kata Deputi Pengelolaan Program dan Jaringan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Erwin Suryana, Selasa (10/6).

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement