DENGAN adanya rencana menjadikan Jakarta sebagai kota bisnis dan global, seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), maka Pemerintah Provinsi DKI harus memberikan penguatan bagi keberadaan masyarakat Betawi, baik secara struktur maupun kultural.
Penguatan itu bisa dilakukan dengan melibatkan masyarakat Betawi dalam segala aspek penyusunan regulasi di Jakarta. Demikian pandangan Ketua DPD Bamus Betawi 1982 Jakarta Utara, Muhamad Ichwan Ridwan, saat dihubungi, Sabtu (8/6).
Pria yang karib disapa Boim ini menambahkan, untuk bidang kebudayaan pihaknya mendorong agar Pemprov DKI dapat segera menyusun, membahas, dan mengesahkan perda tentang lembaga adat dan kebudayaan Betawi, juga perda tentang dana abadi kebudayaan sebagai amanat UU DKJ. Dalam hal ini....