PENGAKUAN negara atas kesetaraan penyandang disabilitas merupakan pengejawantahan nilai Pancasila, terutama prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Segenap elemen bangsa dituntut untuk memiliki kesadaran dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas bukan sekadar kelompok dengan kebutuhan khusus, melainkan juga bagian integral dari bangsa ini yang memiliki hak, potensi, dan peran yang setara dalam membangun Indonesia. Pemenuhan hak itu juga termaktub dalam Pasal 28 huruf I ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara.
Dalam konteks penyandang disabilitas, tanggung jawab itu dijelaskan lebih rinci di Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghor....