KETIDAKPATUHAN pejabat publik dalam menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan pengisian LHKPN dengan tidak mencantumkan informasi yang tidak benar masih menjadi perhatian KPK.
Lembaga antirasuah itu kini tengah mengatur strategi untuk memberikan hukuman kepada pejabat yang melalaikan LHKPN. Rencananya, KPK akan mengadukan pejabat itu sekaligus merekomendasikan ke atasan mereka agar yang bersangkutan diturunkan jabatan mereka.
“Sudah kepikiran juga buat kasih lebih keras sanksinya, kalau telat dan enggak benar mengisinya. Mula-mula bahkan saya bilang, taruh saja kasih sanksi ke atasan dua tingkat,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Jakarta, kemarin.