UPAYA yang dilakukan buron kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik elektronik atau (KTP-E), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, yang saat ini mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan di Singapura dan menolak diekstradisi ke Indonesia, menjadi batu ujian bagi KPK, pemerintah, dan sistem penegakan hukum nasional dalam keseriusan memerangi korupsi.
Selain proses hukum di Indonesia, upaya pemulangan Tannos juga menjadi hal yang penting bagi Singapura untuk membuktikan perjanjian ekstradisi dengan Indonesia berjalan baik. “Kasus ini akan menjadi pembuktian dan komitmen ekstradisi,” Ketua SEA Action, M Praswad Nugraha, ketika dihubungi, Kamis (5/6).
Pasalnya, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura telah resmi ditandatangani pada 25 Januari 2022 dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023. Kebijakan....