MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengkaji ulang penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
"Jika kita melihat per pasalnya, masih banyak penggunaan diksi yang kurang baik, misalnya saja 'bekas istri', yang seolah tidak ada penghormatan dan penghargaan kepada perempuan dalam pergub tersebut. Kami menilai perlu adanya pengkajian kembali terkait urgensi dari pergub tersebut," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, kemarin.
"Padahal kita semua tahu bahwa masih banyak permasalahan terkait dengan perempuan dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak yang lebih mendesa....