PEMERINTAH berencana mewajibkan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, memiliki asuransi mulai 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum kewajiban berasuransi tersebut.
“Kami menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” ujarnya, kemarin.
PP tersebut, sambungnya, merupakan aturan turunan dari UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU itu menetapkan pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya asuransi kendaraan third party liability (TPL), kecelakaan lalu lintas, kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
“Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR,” terang Ogi.
Dalam UU P2SK, lanjutnya, dinyatakan setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.
Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut.
Menurut Ogi, program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. Lebih jauh lagi, program itu akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
“Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” terangnya.
Sebelumnya, OJK telah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan agar terbitnya PP tentang Program Asuransi Wajib itu bisa sesuai target. Koordinasi itu salah satunya untuk membahas mekanisme agar penyelenggaraan program asuransi wajib berjalan mudah, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat.
“Apalagi saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kenda....