INTERNASIONAL

Optimalkan Ruang Negosiasi

Rab, 09 Jul 2025

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia sebesar 32% mulai 1 Agustus 2025. Pemberitahuan tersebut dikirim melalui surat yang ditujukan kepada kepala negara. Selain Indonesia, ada 13 negara lain yang juga dikirimi surat senada oleh Trump dengan tarif yang bervariasi.

“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan menjatuhkan tarif 32% kepada semua produk Indonesia yang dikirim ke AS, terpisah dari tarif sektoral yang dijatuhkan,” ujar Trump dalam surat yang dikirim pada Senin (7/7).

Merespons hal itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan saat ini tim negosiasi Indonesia sudah berada di Washington DC untuk melanjutkan diskusi perihal penetapan tarif baru tersebut. Ia menambahkan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sudah terbang ke Washington DC ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement