POLKAM

Prabowo Restui Amnesti 44 Ribu Narapidana

Sab, 14 Des 2024

PEMERINTAH mengusulkan pemberian amnesti kepada kurang lebih 44 ribu narapidana yang didominasi pengguna narkoba. Namun, rencana itu jangan sampai mencederai pemberantasan barang haram tersebut dengan para pengedar dan bandar harus dipastikan tidak mendapatkannya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengajukan kurang lebih 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti atau penghapusan hukuman dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. "Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44 ribu sekian orang," ujarnya, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Presiden Prabowo, kata Supratman, telah menyetujui usulan tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui jumlah narapidana secara pasti yang akan memperoleh amnesti. Pasalnya, lanjut dia, pemerintah terlebih dulu akan meminta pendapat dari DPR. Ia berjanji akan membuka ke publik jumlah narapidana yang mendapat amanesti setelah direstuparlemen.&nb....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement