BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Temuan itu didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan dari sembilan produk tersebut, terdapat sembilan batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal serta 2 batch dari 2 produk yang tidak besertifikat halal.
Terhadap tujuh produk besertifikat dan berlabel halal tersebut, BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.