KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan proses hukum terkait dengan kasus pelecehan seksual terhadap 15 perempuan dan anak-anak yang diduga dilakukan oleh penyandang disabilitas IWAS, 22, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus ditangani dengan serius. Anggota KPAI Dian Sasmita juga meminta proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
"KPAI mendesak kepolisian untuk menggunakan UU TPKS dan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku kekerasan seksual serta berupaya mengupayakan hak restitusi bagi korban sebagai bentuk pemulihan atas hak-hak mereka yang telah dirampas," kata Dian dalam keterangan resmi, kemarin.
Proses hukum pada kasus tersebut, tegasnya, harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Dian juga mengatakan bahwa kasus itu memerlukan pendekatan scientific crime investigation (SCI) untuk mengungkapkan kebenaran dan memastikan pelaku dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya serta diperlukan pendalaman yang komprehensif dengan melibatkan para ahli," katanya.