PEMERINTAH didesak untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) demi memperkuat kedaulatan informasi digital di Tanah Air. Hal itu juga terkait dengan bocornya sejumlah dokumen negara akibat tindakan peretas.
Demikian diserukan oleh peneliti keamanan siber Communication Information System Security Research Center (CISSRec), Pratama Persadha. Menurut dia, kedaulatan digital negara bisa diinjak-injak karena Indonesia belum mempunyai regulasi yang mengatur.
"Dimulai dari melindungi data pribadi dari serangan peretasan atau kebocoran sebenarnya mempunyai efek yang luar biasa, tidak hanya pada pemilik data pribadi, tapi juga ke negara, industri. Jauh lebih besar lagi ini ada kaitan dengan pertahanan kedaulatan informasi negara serta bagaimana kita akan survive mengarungi era digital ke depan," papar....