PEMERINTAH per Rabu, 2 November 2022, telah mencabut izin siaran radio (ISR) untuk siaran televisi analog di wilayah Jabodetabek. Hal itu bagian dari kebijakan nasional migrasi siaran televisi secara bertahap dari analog ke digital.
Stasiun-stasiun televisi wajib mematikan siaran di jalur analog dimulai dari Jabodetabek dan nantinya akan mencakup seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan analog switch off (ASO) itu merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang selanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Migrasi dari analog ke digital merupakan keputusan International Telecommunication Union (ITU) dan banyak negara sudah menerapkannya sejak ....