HUMANIORA

Terbukti Bakar Hutan, PT RKA Harus Bayar Ganti Rugi Rp917 Miliar

Sab, 13 Agu 2022

PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) harus membayar ganti rugi materiel dan biaya pemulihan sebesar Rp917 miliar kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena terbukti menyebabkan lahan konsesinya di Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 2.560 hektare terbakar pada Agustus 2016 sampai September 2019.

Demikian putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Negeri (PN) Sintang pada Senin (8/8). Majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Zulqarnain, hakim anggota 1 Diah Pratiwi, dan hakim anggota 2 Satra Lumbantoruan itu, mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum PT RKA.

Putusan itu lebih rendah daripada gugatan KLHK sebesar Rp1 triliun. Gugatan KLHK diajukan ke PN Sintang pada 27 Desember 2021 deng....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement