KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan pemerintah Singapura belum menyetujui pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos. Buron itu enggan dipulangkan ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
Permohonan Tannos itu diajukan ke pengadilan dan Kejaksaan Agung Singapura dengan sidang pendahuluannya akan digelar pada 23 Juni 2025. “Pengajuan penangguhan Paulus Tannos belum disetujui (pengadilan di Singapura),” ujar Setyo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, kemarin.
Meskipun demikian, kata dia, pihaknya terus mengupayakan ekstradisi Tannos. Adapun status Tannos saat ini masih ditahan oleh otoritas di Sin....