PEMERINTAH melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas mafia tanah di Indonesia. Pasalnya, keberadaan mafia tanah ini sangat meresahkan masyarakat, terutama para pemilik tanah yang sebenarnya.
Menurut data Kementerian ATR/BPN, jumlah kasus pertanahan yang terkait kejahatan di bidang pertanahan (mafia tanah) yang ditangani oleh Kementerian ATR/BPN pada 2018 sampai dengan 2020 tercatat target sebanyak 183 kasus, dan realisasi sebanyak 188 kasus.
Tenaga Ahli Menteri ATR/ Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing Sodikin Arifin menjelaskan, mafia tanah adalah satu atau sekelompok orang yang tidak berhak atas suatu bidang tanah yang melakukan tindakan secara terenc....