PENELITI dari Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Saksi FH Unmul), Herdiansyah Hamzah, menyoroti tunjangan fantastis yang diterima hakim agung. Herdiansyah mengatakan Komisi Yudisial (KY) harus aktif menelusuri hal tersebut.
"KY tidak boleh pasif menunggu laporan semata, tapi harus aktif jemput bola," ungkap Herdiansyah kepada Medcom.id, kemarin.
Dia juga meminta KY untuk terus melakukan pengawasan sehingga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dapat berjalan dengan semestinya. Herdiansyah mendorong KY agar memperluas keterlibatan publik dalan melakukan pengawasan para hakim. Bukan tidak mungkin masyarakat bisa ikut memberi masukan apakah tunjangan fantastis....