NUSANTARA

Warga AKUR di Kuningan Tolak Eksekusi Lahan

Sel, 17 Mei 2022

MASYARAKAT Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, belum bisa menjalankan kehidupan dan tradisi mereka dengan tenang. April lalu, Pengadilan Negeri Kuningan mengeluarkan surat perintang pelaksanaan pencocokan dan sita eksekusi atas tanah adat milik komunal.

Surat serupa juga pernah dikeluarkan PN Kuningan pada 2017. Eksekusi batal dilakukan setelah Masyarakat AKUR menggelar aksi tidur di jalan.

"Sita eksekusi kembali akan dilakukan untuk lahan seluas 224 meter persegi di blok Mayasih, Cigugur. Upaya itu sangat merugikan masyarakat adat karena lahan itu merupakan tanah adat, tetapi dimanipulasi pihak-pihak tertentu dengan membelokkan sejarah lahannya," kata Girang Pengaping Adat Masyarak....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement