OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 12 perusahaan dana pensiun (dapen) yang masuk status pengawasan khusus. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menjelaskan kriteria status pengawasan dana pensiun diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Suatu perusahaan dana pensiun masuk satu pengawasan khusus apabila memenuhi kriteria peringkat komposit, peringkat tata kelola, dan parameter kuantitatif lainnya. Saat ini, sebanyak 12 perusahaan dana pensiun masuk pengawasan khusus, yang merupakan gabungan dari dana pensiun BUMN dan dana pensiun non-BUMN, yang dikelola oleh satuan kerja khusus OJK.
"Sebagian besar dari 12 perusahaan dana pensiun tersebut memiliki permasalahan pembayaran iuran dari pemberi kerja yang tidak lancar sehingga menyebabkan tingginya umur piutang iuran,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komis....