NUSANTARA

15.086 Warga Binaan di Jatim Diusulkan Terima Remisi

Sen, 24 Mar 2025

SEBANYAK 15.086 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam di Jawa Timur diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025. Remisi atau pengurangan masa pidana itu diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan signifikan, yaitu berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.

“Pengusulan remisi khusus Idul Fitri juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik,” kata Kakanwil Ditjenpas Jatim, Kadiyono, pada Sabtu (22/3) kemarin.

Kadiyono berharap, usulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan di lapas. Sekaligus mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik.

“Selain itu juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan di Jatim yang mengalami overkapasitas hunian hingga 105%,” kata Kadiyono.

Jumlah WBP yang diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini sangat besar yaitu 15.086 orang. Angka itu sekitar 75% dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana.

“Saat ini ada 27.592 warga binaan kami, 20.063 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan,” kata Kadiyono.

Warga binaan yang diusulkan mayoritas masih harus menjalani sisa masa pidananya.

Jika nanti disetujui Ditjen Pemasyarakatan, diperkirakan ada sekitar 81 warga binaan yang bisa langsung bebas.

“Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana umum dengan 7.612 orang, namun meski pelaku tindak pidana khusus lebih kecil dengan 7.474 orang, namun kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang diusulkan dapat remisi juga mendominasi,” ujar Kadiyono.

Jika dirinci, warga binaan kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 7.235 orang. Disusul dengan warga binaan kasus korupsi sebanyak 184 orang.

Juga ada 20 orang warga binaan kasus illegal logging dan empat warga binaan kasus terorisme.

Usulan ini belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi khusus Idul Fitri. Karena semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan.

“Hasil finalnya masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan,” kata Kadiyono.

Sebelumnya, Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Ambon mengusulkan sebanyak 36 WBP menerima Remisi Khusus (RK) atau pemotongan masa tahanan pada Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Ada 35 warga binaan yang menerima remisi khusus golongan satu yaitu potongan masa tahanan mulai dari 15 hari, 45 hari, hingga dua bulan sesuai dengan lama waktu para warga binaan menjalani hukuman,” kata Kepala Rutan Kelas IIA Ambon Adam Ridwansah di Ambon, ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement