KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bakal menerapkan skema baru penganggaran gaji aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga guru untuk 2023.
"Kami tengah merancang skema baru untuk 2023. Anggaran untuk gaji ASN PPPK sifatnya irmak atau tidak bisa dipakai untuk kebutuhan pendidikan lainnya," kata Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud-Ristek Nunuk Suryani, Senin (7/11).
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi ketakutan daerah yang dalam menanggung penggajian guru ASN PPPK, meskipun dana tersebut sudah ditransfer peme....