Kawasan permukiman penduduk di 25 desa yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dikategorikan sebagai zona berbahaya. Pasalnya, wilayah tersebut rawan terjadi pergerakan tanah susulan.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, mengatakan pascabencana pergerakan tanah disertai tanah longsor pada akhir 2024, Pemkab Cianjur memandang perlu dilakukan kajian kegeologian di wilayah terdampak. Upaya itu untuk menentukan layak atau tidaknya permukiman tersebut ditempati sebagai hunian oleh masyarakat.
"Ada 25 desa di 10 kecamatan yang dikategorikan rawan bencana pergerakan tanah. Artinya di tempat itu kami khawatir akan terjadi bencana pergerakan tanah susulan pascakejadian beberapa bulan lalu," kat....