Pembentukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 3 Juni 1947 merupakan tonggak penting dalam sejarah militer RI. Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, berbagai laskar perjuangan rakyat bermunculan di berbagai daerah untuk mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang ingin kembali menjajah. Saat itu, pemerintah telah membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai organisasi semimiliter, yang kemudian berkembang menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan berubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Namun, keberadaan TRI belum sepenuhnya dapat menyatukan kekuatan-kekuatan bersenjata yang tersebar karena masih banyak laskar rakyat dan kelompok bersenjata independen yang bergerak sendiri-sendiri. Untuk mengatasi hal tersebut, Presiden Soekarno pada 3 Juni 1947 menetapkan penggabungan TRI dengan laskar-laskar rakyat menjadi satu angkatan bersenjata resmi milik negara, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI). Langkah itu bertujuan menyatukan barisan dan memperkuat posisi RI dalam menghadapi agresi militer Belanda. Pembentukan TNI juga mencerminkan proses institusionalisasi kekuatan militer Indonesia yang legal, terorganisasi, dan tun....