PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menetapkan empat bangunan bersejarah di Jakarta sebagai bangunan cagar budaya (BCB). Hal itu dilakukan sebagai upaya pelestarian bangunan-bangunan bersejarah agar dapat dilindungi dan dikelola dengan baik dan terkendali.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, “Penetapan BCB secara konsisten merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah, sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang," kata dia, kemarin.
Keputusan itu diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada 15 Maret lalu. Keempat bangunan yang ditetapkan sebagai BCB ialah eks Vihara Sin Tek Bio, Toko Tio Tek Hong, bangunan toko Kompak,....