SEBANYAK 4 dari 27 perusahaan terduga pelaku kartel minyak goreng tidak memenuhi panggilan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kemarin. KPPU mulai menggelar Sidang Majelis
Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan
Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Go....