DIREKTUR Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro mengatakan lahan gambut seluas 5,5 juta hektare (ha) telah dipulihkan selama sepuluh tahun terakhir. Menurutnya capaian itu sekaligus mematahkan mitos bahwa bahwa ekosistem gambut tidak bisa dipulihkan.
"Ada satu mitos yang berhasil kita patahkan selama 10 tahun itu, yaitu mitos bahwa gambut itu tidak bisa dipulihkan," ujar Sigit dalam diskusi mengenai rehabilitasi gambut, di Jakarta, kemarin.
Disampaikannya, Indonesia mengalami kerusakan lahan gambut seluas 2,6 juta hektare akibat kebakaran pada 2015. Oleh karena itu, dalam sepuluh tahun terakhir pemerintah membuat strategi pencegahan dan pemulihan ekosistem gambut yang rusak. Selain itu, Sigit mengatakan tindakan hukum dilakukan terhadap individu dan....