HUMANIORA

Hukum Pelaku Penyiraman Air Cabai di Pesantren

Sab, 05 Okt 2024

JARINGAN Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) mendukung langkah hukum terhadap pelaku kekerasan di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Aceh Barat. Seorang santri bernama T, 15, menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan istri pemimpin pesantren, berinisial NN, 40.

Tindakan tersebut dipicu setelah T kedapatan merokok. Pelaku menghukumnya dengan cara menggunduli kepalanya dan menyiram tubuhnya menggunakan air yang dicampur dengan cabai. Kejadian itu ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat. "Kekerasan tidak bisa dibiarkan dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujar Koordinator Nasional JPPRA Yoyon Syukron Amin dalam keterangannya, kemarin.

Ia menyebut tindakan kekerasan tidak hanya melanggar hak-hak anak yang dijamin undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan kasih sayang dan pendidikan berbasis akhlak. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan mengecam keras segala bentuk kekerasan di lingkungan pesantren. Pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar, bukan temp....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement