POLDA Metro Jaya menangkap sekaligus menetapkan 11 tersangka kasus judi online. Ada yang merupakan pegawai sampai staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Salah satu tersangka yang merupakan pegawai Kemenkomdigi mengaku menjaga ribuan situs judi online (judol) agar tidak diblokir dengan imbalan Rp8,5 juta per situs. Kemenkomdigi memang memiliki kewenangan memblokir situs judi daring.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penangkapan tersebut merupakan langkah maju dalam memberantas judi daring di Indonesia. "Ya ini bisa cukup efektif karena penangkapan ini sudah bisa menyentuh pada ASN sebagai orang-orang yang setiap hari di pusat komunikasi,"....