WAKIL Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan sekolah swasta gratis tidak mengacu pada peraturan zonasi dan batasan usia atau umur seperti di sekolah negeri. Siswa yang berhak mengikuti program itu harus berasal dari golongan keluarga tidak mampu.
"Itu tidak ada (aturan zonasi dan batasan usia). Yang penting orang tersebut adalah tidak diterima di negeri dan terdaftar DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial)," kata Ima di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan siswa tidak terdaftar DTKS pun bisa mengikuti program tersebut dengan ketentuan memiliki surat keterangan dari kelurahan. Ima mengklarifikasi pemberian kebutuhan siswa seperti tas, seragam, dan sebagainya pada program sekolah swas....