PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta diingatkan untuk segera mengakselerasi pembenahan rukun warga (RW) kumuh dan miskin secara holistis. Pembenahan itu harus mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dalam Rangka Penataan Kawasan Permukiman Terpadu.
“Mencakup aspek penataan fisik lingkungan, pemberdayaan sosial dan budaya, serta aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata Bendahara Fraksi NasDem DPRD DKI Raden Gusti Arief Yulifard, akhir pekan lalu.
Ia mengatakan hingga kini masih terdapat ratusan RW kumuh. Penataan tersebut merupakan upaya mewujudkan Jakarta kota global yang berketahana....