KOALISI Perlindungan Guru menuntut pemerintah menetapkan regulasi perlindungan guru yang komprehensif, lintas kementerian, dan mengacu pada kaidah perlindungan profesi. Koalisi Guru yang beranggotakan Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia (APSI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Guru Belajar Foundation (GBF), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Jaringan Sekolah Madrasah Belajar (JSMB), Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN), Komunitas Pengawas Belajar Nusantara (KPBN), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) mendesak DPR bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menetapkan regulasi yang tegas guna melindungi profesi guru melalui petisi.
Hal itu diajukan dengan berkaca pada kasus Supriyani yang dikatakan telah menambah daftar guru yang menjadi korban kriminalisasi dalam menjalankan profesi mereka.
“Bu Supriyani seorang guru honorer yang mengabdikan diri untuk mengajar anak-anak di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, meskipun menghadapi banyak keterbatasan. Ia kini berada di tengah badai setelah dilaporkan melakukan kekerasan pada seorang murid kelas 1, yang merupakan anak anggota kepolisian,” koalisi ....