PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera memperluas cakupan ruang terbuka hijau (RTH) yang masih jauh dari batas minimal. Keberadaan RTH sangat penting untuk diperluas agar masyarakat Jakarta dapat menikmati udara bersih.
Saat ini, DKI Jakarta tercatat hanya memiliki sekitar 5,3% RTH dari total luas wilayah mereka (lihat grafis). Pemandangan gedung pencakar langit, jalan yang padat, dan aktivitas manusia yang sangat padat di Jakarta sering kali mengesampingkan keberadaan RTH yang dapat menghasilkan udara bersih.
Cakupan RTH tersebut masih jauh dari ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. UU itu mengatur proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayahn....