PODIUM

Kans Gubernur Jakarta Mengikuti Pilpres 2029

Sen, 02 Des 2024

PEMILIHAN Kepala Daerah 2024 bisa disebut sebagai anak tangga yang dilewati menuju kontestasi pemilihan presiden. Kepala daerah terpilih memiliki kapasitas memadai menjadi calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029.

Kapasitas memadai kepala daerah tersebut yang mendasari Mahkamah Konstitusi mengambil Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itulah yang memungkinkan Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka berkontestasi dalam Pemilu 2024 meski yang bersangkutan belum berusia 40 tahun sebagaimana persyaratan undang-undang. Ia terpilih menjadi wakil presiden mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Menurut MK, kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) dan jabatan elected officials dalam pemilu legislatif (anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD) yang pernah/sedang menjabat sudah sepantasnya dipandang memiliki kelaya....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement