KPK terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan untuk kebutuhan pilkada yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah. Cara dia mendistribusikan uang serangan fajar diulik dengan memeriksa 10 saksi.
“Saksi didalami terkait dengan permintaan gubernur untuk menjadi tim sukses, penyerahan uang untuk operasional dan logistik pencalonan gubernur dan distribusi uang ‘serangan fajar’ untuk pemenangan gubernur,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kemarin.
Para saksi itu berinisial TS, SRF, E, BASH, MRA, A, JH, YS, MS, dan AMW. Satu di antara mereka ialah Dirut RSUD M Yunus Bengkulu Ari Mukti Wibowo. “Pemeriksaan dil....