MAJELIS Umum PBB mengadopsi resolusi yang sekali lagi menuntut Israel menarik diri dari Dataran Tinggi Golan yang diduduki Suriah hingga ke perbatasan 1967 sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan. Resolusi itu didukung 97 suara, delapan suara menentang, dan 64 suara abstain.
Resolusi tersebut diajukan sekelompok negara, yaitu Bolivia, Kuba, Korea Utara, Mesir, Irak, Yordania, Libanon, Oman, Qatar, Arab Saudi, Afrika Selatan, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Venezuela, dan Yaman.
Pernyataan resolusi menegaskan kembali perlunya Israel mematuhi hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, yang menekankan keputusan Israel memaksakan hukum dan yurisdiksi mereka di Dataran Tinggi Golan ialah bata....