MEGAPOLITAN

Tidak Mampu Jadi Syarat KJP Plus

Jum, 07 Feb 2025

SISWA yang tidak mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Provinsi DKI Jakarta menjadi syarat utama sebagai penerima kartu Jakarta pintar (KJP) plus. "Syarat pertamanya itu yang tidak mampu. Otomatis terdaftar di DTKS," kata Ketua Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno (Doel), Ima Mahdiah, kemarin.

Hal itu disampaikan untuk merespons pernyataan Dinas Pendidikan DKI yang akan menerapkan syarat nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP plus. Nantinya DTKS juga akan dibuka lagi karena dikhawatirkan ada beberapa yang belum terdaftar.

Rata-rata nilai minimal 70 bukan menjadi syarat utama penerima KJP plus. Nilai 70 itu juga tidak hanya dilihat dari nilai belajar, tetapi juga dar....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement