DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (Coretax) sebagai sistem perpajakan di Indonesia sejak awal Januari lalu. Namun, hingga saat ini, masih banyak kendala dan keluhan yang disampaikan masyarakat atas sistem baru tersebut. Padahal, biaya pembuatannya mencapai lebih dari Rp1,2 triliun dan digadang-gadang melebihi pembuatan Deepseek dan Chat-GPT.
Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada Rijadh Djatu Winardi menyampaikan persoalan Coretax belum berfungsi secara optimal karena proses implementasi kebijakan itu dilakukan terlalu terburu-buru dan kurang matang.
"Ada kesan bahwa proses praimplementasi dilakukan dengan terburu-buru dan kurang matang mengingat waktu persiapannya yang sangat singkat antara pertengahan tahun h....