KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) akan memberikan sanksi tegas bagi pemerintah daerah yang tidak mengelola sampah mereka dengan baik. Selain mereka harus mengolah sampah terlebih dahulu sebelum dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA), keberadaan TPA harus sesuai dengan aturan dengan menerapkan controlled landfill dan sanitary landfill.
"Sampah menjadi persoalan krusial. Kami mencoba melakukan langkah-langkah bersama. Sesuai dengan arahan Presiden, saya harus mengambil langkah tegas dan memberikan teguran-teguran," kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faishol Nurofiq saat menghadiri peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2025 yang diselenggarakan Apindo Jawa Barat di Kota Bandung, Sabtu (22/2) malam.
Hanif menegaskan pihaknya tidak akan ragu memberikan teguran dan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak mengelola sampah mereka dengan baik. Pemda harus memproses terlebih dah....