PENDIRI negara sangat menyadari hubungan antara rakyat dan koperasi itu bagai dua sisi dari mata uang yang sama. Koperasi ditetapkan sebagai kendaraan yang mengantarkan masyarakat, meminjam istilah Bung Hatta, ke gerbang kemakmuran rakyat.
'Perekonomian Indonesia Merdeka akan berdasar kepada cita-cita tolong-menolong dan usaha bersama yang akan diselenggarakan berangsur-angsur dengan mengembangkan koperasi', demikian terekam dalam sejarah di balik perumusan Pasal 33 UUD 1945.
Koperasi mengalami nasib buruk saat ini, kebanyakan mati segan hidup tak mau alias tinggal papan nama. Penyebabnya ialah pembangunan koperasi mengutamakan....