PEGIAT hak asasi manusia (HAM) mengkhawatirkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka menilai sejumlah pasal yang direvisi justru berpeluang bermasalah.
Salah satunya Pasal 47 dalam draf revisi memperluas jabatan sipil yang bisa ditempati personel TNI aktif. Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan di Jakarta, kemarin, menilai seharusnya revisi UU justru memberikan limitasi dalam menempatkan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil. "Yang sekarang kita butuhkan adalah mengurangi, bukan menambah," kata Halili.
Apalagi, lanjutnya, penambahan jabatan itu akan berdampak pada meritokrasi di birokrasi pemerintahan. "Jabatan yang menjadi puncak dari pembinaan karier di aparatur sipil negara (ASN) bisa di-