PODIUM

Negara Beradab Melindungi Anak

Sen, 17 Mar 2025

NEGARA ini surplus regulasi terkait dengan perlindungan anak, tetapi miskin dalam penerapannya. Disebut miskin penerapan karena pelindung dan pengayom anak menjadi predator yang biadab.

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual. Penegasan itu tertulis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelindung anak, menurut Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM, ialah orangtua, keluarga, masyarakat, dan negara.

Anak ialah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kesadaran negara untuk melindungi anak muncul sejak 23 tahun lalu. Ketika itu, pada 22 Oktober 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang-Und....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement