KERAPUHAN Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) ditandai dengan ketidakpastian penegakan hukum (rule of law).
Hukum ditegakkan tidak sebagaimana mestinya. Penegakan hukum masih bergantung kepada selera penguasa atau selera aparat penegak hukum. Hukum masih tebang pilih alias tidak bersandarkan kepada asas kesamaan di depan hukum (equality before the law).
Ketidakpastian penegakan hukum berdampak sangat luas. Semua aspek kehidupan masyarakat bisa terganggu. Salah satunya ialah bidang ekonomi. Kondisi dunia usaha yang tidak ditopang kepastian hukum itulah yang membuat Indonesia terseok-seok naik kelas menuju ....