OPINI

Eksaminasi Hasil Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi Tom Lembong

Rab, 26 Mar 2025

SIDANG tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dengan surat dakwaan No Reg perkara PDS - 06/M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 6 Maret 2025 telah memasuki babak baru.

Pada persidangan keempat, ternyata jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) berkelit tidak memenuhi perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada sidang sebelumnya untuk menyerahkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dugaan korupsi importasi gula kepada penasihat hukum, terdakwa, dan majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memperingatkan jaksa untuk segera menyerahkannya sebelum agenda persidangan pemeriksaan saksi sebagai pemenuhan hak konstitusi terdakwa.

Pasalnya Laporan Hasil Audit PKKN BPKP atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan 2015 sd 2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 menjadi dasar surat dakwaan jaksa. Pada perkara tipikor pengenaan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara sebagai unsur pokok pidana korupsi sehingga terdakwa, penasihat hukum, dan ahli dapat menggugat hasil audit BPKP yang digunakan s....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement