EKONOMI

Kesemrawutan Dasar Hukum Lingkupi Koperasi Merah Putih

Sab, 10 Mei 2025

KEBIJAKAN pemerintah mendorong pembentukan 80 ribu koperasi merah putih di desa-desa hingga kelurahan dinilai berlandaskan hukum yang semrawut.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) dan pengamat koperasi Suroto mengatakan pemerintah yang lebih dulu menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih yang disusul keputusan presiden (keppres) perihal yang sama.

"Dasar dari diterbitkan inpres sebetulnya belum ada, tapi sudah dijalankan di lapangan. Seharusnya inpres itu dikeluarkan dengan dasar pi....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement