KALANGAN aktivis masyarakat sipil menolak penugasan prajurit TNI untuk menjaga kejaksaan di Tanah Air. Mereka mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mencabut surat telegram (ST) bernomor TR/422/2025 yang diteken pada 5 Mei.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Jakarta, kemarin, menilai pengerahan prajurit kombatan untuk perbantuan kepada kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta bertentangan dengan ragam aturan hingga konstitusi.
Usman menjelaskan prajurit TNI seharusnya fokus menjalankan tugas di wilayah pertahanan, bukan masuk ke penegakan hukum. "Kami mendesak Panglima TNI mencabut surat tersebut dan mengemb....