PENANGANAN kekerasan seksual di Tanah Air masih sangat minim menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Akibatnya, banyak kasus tidak bisa berlanjut ke pengadilan karena dianggap kurang bukti.
"Kami pernah melaporkan kasus kekerasan seksual di Jakarta, penyidiknya tidak tahu bahwa ada UU TPKS. Ketika menangani kasus kekerasan seksual masih di-SP3, dianggap tidak cukup bukti, tidak ada saksi. UU TPKS itu terobosan, saksi korban sudah cukup ditambah bukti lain," papar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta Uli Pangaribuan dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, kemarin.
Bukan hanya itu, Uli menyebut banyak kasus kekerasan seksual ketika dilaporkan tidak ditangani serius. Padahal, kasus kekerasan seksual, apabila tidak ditangani serius, berdampak panjang dan bisa....